Daftar Istilah
Berikut adalah beberapa daftar istilah yang digunakan dalam penetapan pertek pensiun
| Istilah | Deskripsi |
|---|---|
| PMK | Peninjauan Masa Kerja, merupakan proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki PNS sedari sebelum diangkat menjadi CPNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
| BUP | Batas Usia Pensiun yakni batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS. |
| MK PNS | Masa kerja PNS, merupakan lama masa kerja seorang PNS dihitung mulai dari pengangkatan CPNS hingga pensiun |
| MK Pensiun | Masa kerja pensiun, merupakan masa kerja PNS ditambahkan dengan masa kerja bawaan atau PMK yang diakui |
| MK Golongan / MKG | Masa kerja golongan, merupakan masa kerja PNS dalam golongan tertentu, yang dihitung hingga ybs berhenti bekerja |
| Masa Kerja Fiktif | Masa kerja yang diberikan pada awal pengangkatan CPNS yang tidak diperhitungkan sebagai masa kerja pensiun (pengangkatan golongan I/b,I/c,II/b,II/c) |
| Dasar Pensiun | Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun ialah gaji pokok (termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan) terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku baginya |
| KPP | Kenaikan Pangkat Pengabdian, merupakan penghargaan berupa pemberian kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PNS yang akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP, meninggal dunia atau dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. |
| Janda | Isteri sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia |
| Duda | Suami sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai wanita yang meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri lain |
| Anak | Anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut UU dari pegawai negeri, penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda |
| Uzur | Keadaan di mana seorang PNS dinyatakan tidak cakap secara rohani/jasmani dalam melaksanakan tugas jabatan |
| APS | PNS yang mengajukan permintaan berhenti sebelum mencapai BUP dengan syarat dan ketentuan yang berlaku |
| PPK | Pejabat pembina kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |