Lewati ke konten utama

Daftar Jenis Pemberhentian

💡

Berikut adalah daftar jenis-jenis pemberhentian berdasarkan PP No 11 Tahun 2017

  • Pemberhentian atas permintaan sendiri. Dengan hormat
  • Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun. Dengan hormat
  • Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah. Dengan hormat
  • Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani Dengan hormat
  • Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang Dengan hormat
  • Pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan :
    • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tidak dengan hormat
    • Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum. Tidak dengan hormat
    • Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana. Tidak dengan hormat
    • Dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana dan tidak tersedia lowongan jabatan / tidak memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan. Dengan hormat
    • Dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana dan tidak tersedia lowongan jabatan. Dengan hormat
    • Dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana. DH-TAPS
  • Pemberhentian karena pelanggaran disiplin (tingkat berat). DH-TAPS
  • Pemberhentian karena Mencalonkan Diri atau Dicalonkan menjadi Presiden dan wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota. Dengan hormat
  • Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Tidak dengan hormat
  • Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara. Dengan hormat
  • Pemberhentian Karena Hal Lain :
    • Tidak melaporkan diri secara tertulis usai CLTN. Dengan hormat
    • Tidak dapat disalurkan setelah CLTN sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan hormat
    • Menggunakan ijazah palsu. DH-TAPS
    • Tidak melapor setelah menjalankan tugas belajar. DH-TAPS

📌

DH-TAPS : Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri