Syarat Usia dan Masa Kerja Pemberian Jaminan Pensiun
Berikut adalah beberapa syarat usia dan masa kerja dalam pemberian jaminan pensiun berdasarkan jenis pemberhentian
- Dengan Hormat
- Dengan Hormat - Tidak Atas Permintaan Sendiri
Jaminan pensiun dapat diberikan apabila PNS tersebut telah berusia 50 tahun dan masa kerja untuk pensiun minimal 20 tahun UU 11 tahun 1969, Pasal 9. Dengan masa kerja PNS minimal 5 tahun UU 11 tahun 1969, Pasal 6 ayat 3
Jaminan pensiun dapat diberikan apabila PNS tersebut memiliki masa kerja pensiun minimal 10 tahun PP 11 tahun 2017, Pasal 305. Dengan masa kerja PNS minimal 5 tahun UU 11 tahun 1969, Pasal 6 ayat 3.
Terdapat 2 kondisi yakni sebagai berikut :
Tidak cakap jasmani/rohani yang disebabkan oleh karena menjalankan kewajiban Jabatan
Jaminan pensiun dapat diberikan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja PP 11 tahun 2017, Pasal 305e.
Tidak cakap jasmani/rohani yang tidak disebabkan oleh karena menjalankan kewajiban Jabatan
Jaminan pensiun dapat diberikan apabila masa kerja pensiun minimal 4 tahun PP 11 tahun 2017, Pasal 305f.
Jaminan pensiun diberikan tanpa melihat syarat usia dan masa kerja PP 11 tahun 2017, Pasal 305a.
Jaminan pensiun dapat diberikan apabila PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan pada saat pemberhentiannya telah berusia paling sedikit 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun minimal 10 tahun UU 11 tahun 1969, Pasal 9 ayat 2.
Apabila saat diberhentikan PNS yang bersangkutan sudah memiliki masa kerja pensiun 10 tahun namun belum berusia 50 tahun, maka pemberian jaminan pensiun diberikan pada saat PNS tersebut mencapai usia 50 tahun UU 11 tahun 1969, Pasal 9 ayat 4.
(Umumnya dikarenakan PNS dikenai hukuman disiplin tingkat berat atau melanggar ketentuan yang menurut peraturan perundang-udangan berkonsekuensi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri)
Jaminan pensiun diberikan apabila PNS tersebut telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan masa kerja untuk pensiun minimal 20 tahun UU 11 tahun 1969, Pasal 9 ayat 1.