Lewati ke konten utama

Syarat Usia dan Masa Kerja Pemberian Jaminan Pensiun

Berikut adalah beberapa syarat usia dan masa kerja dalam pemberian jaminan pensiun berdasarkan jenis pemberhentian

🔖
Pemberhentian APS (Atas Permintaan Sendiri)

Jaminan pensiun dapat diberikan apabila PNS tersebut telah berusia 50 tahun dan masa kerja untuk pensiun minimal 20 tahun UU 11 tahun 1969, Pasal 9. Dengan masa kerja PNS minimal 5 tahun UU 11 tahun 1969, Pasal 6 ayat 3

🔖
Pemberhentian Batas Usia Pensiun

Jaminan pensiun dapat diberikan apabila PNS tersebut memiliki masa kerja pensiun minimal 10 tahun PP 11 tahun 2017, Pasal 305. Dengan masa kerja PNS minimal 5 tahun UU 11 tahun 1969, Pasal 6 ayat 3.

🔖
Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani/Rohani

Terdapat 2 kondisi yakni sebagai berikut :

Tidak cakap jasmani/rohani yang disebabkan oleh karena menjalankan kewajiban Jabatan
Jaminan pensiun dapat diberikan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja PP 11 tahun 2017, Pasal 305e.

Tidak cakap jasmani/rohani yang tidak disebabkan oleh karena menjalankan kewajiban Jabatan
Jaminan pensiun dapat diberikan apabila masa kerja pensiun minimal 4 tahun PP 11 tahun 2017, Pasal 305f.

🔖
Pemberhentian Karena Meninggal Dunia

Jaminan pensiun diberikan tanpa melihat syarat usia dan masa kerja PP 11 tahun 2017, Pasal 305a.

🔖
Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Organisasi

Jaminan pensiun dapat diberikan apabila PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan pada saat pemberhentiannya telah berusia paling sedikit 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun minimal 10 tahun UU 11 tahun 1969, Pasal 9 ayat 2.
Apabila saat diberhentikan PNS yang bersangkutan sudah memiliki masa kerja pensiun 10 tahun namun belum berusia 50 tahun, maka pemberian jaminan pensiun diberikan pada saat PNS tersebut mencapai usia 50 tahun UU 11 tahun 1969, Pasal 9 ayat 4.