Lewati ke konten utama

Perbaikan Pertek

💡

Jika terdapat usulan yang telah diterbitkan perteknya, namun kembali ke inbox validasi usulan BKN dengan status

Telah update di profil PNS
maka instansi pengusul memintakan perbaikan atas pertek yang telah terbit. Berikut adalah langkah yang perlu dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan perbaikan pertek

Periksa alasan perbaikan yang diminta oleh instansi

Apabila perbaikan membutuhkan perubahan dari sisi instansi maka lakukan BTS terlebih dahulu dengan keterangan sesuai dengan kebutuhan perbaikan.
Apabila perbaikan adalah wewenang dari sisi BKN maka lakukan perbaikan. (misal kesalahan inputan masa kerja,TMT pensiun, atau penghitungan gaji yang tidak terupdate atau tidak sinkron)

Apabila sudah diperbaiki, lakukan persetujuan usulan dan usulkan untuk ditandatangani oleh pejabat penandatangan