Pertek Uzur
Definisi
Merupakan pemberhentian bagi PNS yang disebabkan karena yang bersangkutan dinyatakan tidak cakap rohani/jasmani oleh tim pemeriksa yang ditunjuk. Oleh karena itu yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan perlu untuk ditetapkan pertimbangan teknis pemberian pensiunnya dengan ketentuan sekurang-kurangnya telah memiliki 4 tahun lama masa kerja sebagai PNS.
Syarat
Terdapat beberapa syarat yang harus dilampirkan sebagai dokumen pengusulan pemberhentian karena tidak cakap rohani/jasmani (uzur)
DPCP (Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun)
SK pengangkatan CPNS
SK Kenaikan pangkat terakhir
Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana / pernah dipidana (Super TP)
Surat Keterangan dari Tim Penguji Kesehatan
Bagi PNS yang pernah/telah mengusulkan peninjauan masa kerja, dapat melampirkan :
SK PMK (Peninjauan Masa Kerja)
Prosedur
Langkah-langkah yang dilakukan dalam memeverifikasi dokumen yakni sebagai berikut :
Periksa DPCP
Pastikan data diri, unor, dan data keluarga sudah benar sesuai dengan SIASN
Periksa SK CPNS
Pastikan data diri benar
Catat TMT CPNS dan Masa Kerja Bawaan (MK CPNS) yang tertera untuk menghitung masa kerja PNS dan masa kerja pensiun
Catat golongan pengangkatan, periksa juga apakah termasuk gol dengan masa kerja fiktif.
Ingat masa kerja fiktif tidak diperhitungkan sebagai masa kerja pensiun.
Periksa SK KP terakhir
Pastikan data diri benar
Pastikan golongan/ruang pengangkatan adalah ke golongan/ruang ybs sekarang
Catat TMT KP terakhir dan masa kerja golongan pada KP terakhir
Pastikan untuk melihat data (TMT, MKG) dari kenaikan ke golongan/ruang yang baru, bukan yang sebelumnya
Periksa Super TP
Pastikan data diri benar
Pastikan surat menyatakan ybs tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara
Periksa Surat Keterangan dari Tim Penguji Kesehatan
Pastikan data diri benar
Pastikan hasil dari pengujian kesehatan adalah poin E
Catat tanggal surat dari tim penguji kesehatan sebagai TMT berhenti, dan awal bulan selanjutnya dari TMT berhenti sebagai TMT Pensiun PNS ybs.
Untuk usulan yang menyertakan SK PMK terdapat langkah verifikasi dokumen tambahan yakni
Periksa SK PMK
Pastikan data diri benar
Perhitungkan masa kerja ybs sebelum menjadi CPNS pada SK PMK sebagai masa kerja pensiun
Untuk mengetahui cara menentukan dan menambahkan PMK silakan klik link berikut
Langkah selanjutnya adalah menghitung masa kerja pensiun, PNS dan golongan. Untuk contoh penghitungan masa kerja silahkan klik link berikut
Pada tab data 1
- Inputkan masa kerja PNS, masa kerja pensiun dan masa kerja golongan sesuai dengan perhitungan yang benar
- Sesuaikan TMT pensiun dengan ketentuan
- Simpan perubahan
Pada tab perhitungan pensiun
- Lakukan refresh pada tab perhitungan pensiun untuk membaharui penghitungan pokok pensiun dan pensiun janda/duda
Pada tab data pasangan dan tab data anak
- Pastikan toggle daftar keluarga yang tertanggung/akan tercantum dalam pertek menyala
Pada tab pertek
- Create new pertek pada tab pertek, dan refresh
- Periksa sekali lagi setiap data calon pensiunan
- Pada bagian bawah halaman, klik tolak, dan pilih BTS dan jenisnya kemudian isikan keterangan BTS
- Konfirmasi penolakan
Untuk melihat beberapa template kalimat keterangan BTS sesuai dengan case yang terjadi silahkan klik link berikut
- Pilih tombol setujui, maka akan terbuka halaman persetujuan
- Pada halaman persetujuan, Create Nomor pertek, isikan tanggal (otomatis tgl hari ini) dan pilih pejabat penandatangan
- Klik setujui untuk meneruskan proses penetapan pertek untuk ditandatangani