Dalam penetapan pertimbangan teknis pensiun diperlukan untuk menghitung 3 jenis masa kerja, yakni MKG (masa kerja golongan), MK Pensiun dan MK PNS
📌
Masa Kerja PNS digunakan untuk menentukan pemberian jaminan pensiun dan KPP Masa Kerja Pensiun digunakan untuk menentukan pemberian jaminan pensiun dan besaran pokok pensiun Masa Kerja Golongan digunakan untuk menentukan besaran dasar pensiun sebagai dasar penghitungan pokok pensiun
💡
Jika ingin mengetahui lebih lanjut ketentuan penghitungan pokok pensiun silahkan Klik link berikut
Merupakan masa kerja yang ditambahkan pada awal pengangkatan CPNS gol I/b, I/c, II/b, II/c yakni sebanyak 3 tahun. Di mana masa kerja fiktif ini tidak diperhitungkan sebagai masa kerja untuk pensiun. Sehingga dalam melakukan penghitungan masa kerja pensiun perlu terlebih dulu untuk mengurangi MK pengangkatan CPNS dengan 3 tahun (untuk pengankatan gol I/b, I/c, II/b, II/c)
Berikut adalah contoh penghitungan masa kerja berdasarkan tiap jenis pemberhentian
BUP
Meninggal Dunia (Janda/Duda)
APS
Uzur
DH-TAPS
🤓
Seorang PNS dengan NIP 196712XX200701XXXX memiliki jabatan sebelum pensiun sebagai jabatan fungsional umum operator layanan operasional. Bulan dan tahun lahir ybs adalah bulan 12 tahun 1967. Berdasarkan dokumen usulannya ybs memiliki data sebagai berikut
Data
Bulan
Tahun
TMT CPNS (II/a)
01
07
MK bawaan
09
06
TMT KP terakhir (III/d)
04
19
MK KP terakhir
00
19
💡
Posisikan bulan di depan dan tahun di belakang untuk memudahkan penghitungan dan cukup tuliskan 2 digit akhir dari tahun. Contoh : 2021 menjadi 21
💡
Tentukan BUP berdasarkan jabatan. Dalam hal ini jabatan ybs memiliki BUP 58 tahun
Tentukan bulan TMT berhenti. Tambahkan bulan dan tahun lahir ybs dengan 58 tahun, sehingga didapat bulan 12, tahun 2025 sebagai TMT berhenti ybs
Tentukan bulan TMT pensiun. Bulan selanjutnya setelah TMT berhenti, yakni bulan 01, tahun 2026 adalah TMT pensiun ybs
Sehingga kita sudah mendapatkan data tambahan sebagai berikut
Data
Bulan
Tahun
TMT Berhenti
12
25
TMT Pensiun
01
26
💡
Tips penghitungan : Bila bulan yang dikurangi lebih kecil, tambahkan bulan dengan 12 dan kurangi tahun dengan 1 tahun Contoh, 00 12 - 02 10 menjadi 12 11 - 02 10 = 10 01 Bila jumlah bulan >= 12 maka kurangi jumlah bulan dengan 12 dan tambahkan tahun dengan 1 tahun Contoh, 10 12 + 11 10 = 21 22 (bulan lebih besar dari 12) menjadi 09 23
💡
Hitung masa kerja PNS (MK PNS = TMT pensiun - TMT CPNS)
Data
Bulan
Tahun
TMT Pensiun
01
26
TMT CPNS
01
07
Kurangkan
MK PNS
00
19
💡
Hitung masa kerja pensiun (MK Pensiun = MK PNS + MK bawaan)
Data
Bulan
Tahun
MK PNS
00
19
MK bawaan
09
06
Tambahkan
MK Pensiun
09
25
💡
Hitung masa kerja golongan (MK golongan = (TMT berhenti - TMT KP terakhir) + MK gol pada KP terakhir)
Data
Bulan
Tahun
TMT berhenti
12
25
TMT KP terakhir
04
19
Kurangkan
Lama dalam pangkat terakhir
08
06
MK gol pada KP terakhir
00
19
Tambahkan
MK golongan
08
25
Dari hasil perhitungan tersebut didapatkan perhitungan masa kerja sebagai berikut
Data
Bulan
Tahun
MK PNS
00
19
MK Pensiun
09
25
Lama dalam pangkat terakhir
08
06
MK Golongan
08
25
💡
Data
Bulan
Tahun
MK Pensiun
09
25
MK Golongan
08
25
Kurangkan
Selisih MK Pensiun dan MK Golongan
01
00
Didapatkan selisih MK Pensiun dan MK Golongan sebesar 1 bulan. Ketentuan selisih untuk TMT pengangkatan CPNS golongan II/a dan KP terakhir II/d adalah sebanyak 1 bulan, yang berarti selisih tersebut sudah benar sesuai dengan Tabel selisih MK pensiun dan MK golongan
💡
Salah satu hal yang dapat menyebabkan ketidaksesuaian selisih adalah adanya PMK yang masa kerjanya belum diperhitungkan sebagai MK pensiun
💡
PNS yang bersangkutan memiliki MK PNS 19 tahun dan lama dalam pangkat terakhir dihitung hingga TMT berhenti yakni 8 tahun 6 bulan, yang berarti PNS tersebut memenuhi syarat untuk KPP (selama memenuhi syarat administrasi lain) Syarat KPP untuk PNS dengan MK PNS sekurang-kurangnya 10 tahun, adalahsekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir
🤓
Seorang PNS dengan NIP 196702XX200701XXXX. Bulan dan tahun lahir ybs adalah bulan 02 tahun 1967. Ybs meninggal dunia sesuai akta kematian yakni tgl XX bulan 05 (Mei) tahun 2025. Berdasarkan dokumen usulannya ybs memiliki data sebagai berikut
Data
Bulan
Tahun
TMT CPNS (II/a)
01
07
MK bawaan
07
03
TMT KP terakhir (III/b)
04
23
MK KP terakhir
10
14
💡
Posisikan bulan di depan dan tahun di belakang untuk memudahkan penghitungan dan cukup tuliskan 2 digit akhir dari tahun. Contoh : 2021 menjadi 21
💡
Tentukan TMT berhenti ybs, yakni pada saat ybs dinyatakan meninggal dunia sesuai akta kematian yakni tgl XX Bulan 05 (Mei) Tahun 2025.
Tentukan bulan TMT pensiun. Bulan selanjutnya setelah TMT berhenti, yakni bulan 06, tahun 2025 adalah TMT pensiun ybs
Sehingga kita sudah mendapatkan data tambahan sebagai berikut
Data
Bulan
Tahun
TMT Berhenti
05
25
TMT Pensiun
06
25
💡
Tips penghitungan : Bila bulan yang dikurangi lebih kecil, tambahkan bulan dengan 12 dan kurangi tahun dengan 1 tahun Contoh, 00 12 - 02 10 menjadi 12 11 - 02 10 = 10 01 Bila jumlah bulan >= 12 maka kurangi jumlah bulan dengan 12 dan tambahkan tahun dengan 1 tahun Contoh, 10 12 + 11 10 = 21 22 (bulan lebih besar dari 12) menjadi 09 23
💡
Hitung masa kerja PNS (MK PNS = TMT pensiun - TMT CPNS)
Data
Bulan
Tahun
TMT Pensiun
06
25
TMT CPNS
01
07
Kurangkan
MK PNS
05
18
💡
Hitung masa kerja pensiun (MK Pensiun = MK PNS + MK bawaan)
Data
Bulan
Tahun
MK PNS
05
18
MK bawaan CPNS
07
03
Tambahkan
MK Pensiun
00
22
💡
Hitung masa kerja golongan (MK golongan = (TMT berhenti - TMT KP terakhir) + MK gol pada KP terakhir)
Data
Bulan
Tahun
TMT berhenti
05
25
TMT KP terakhir
04
23
Kurangkan
Lama dalam pangkat terakhir
01
02
MK gol pada KP terakhir
10
14
Tambahkan
MK golongan
11
16
Dari hasil perhitungan tersebut didapatkan perhitungan masa kerja sebagai berikut
Data
Bulan
Tahun
MK PNS
05
18
MK Pensiun
00
22
Lama dalam pangkat terakhir
01
02
MK Golongan
11
16
💡
Data
Bulan
Tahun
MK Pensiun
00
22
MK Golongan
11
16
Kurangkan
Selisih MK Pensiun dan MK Golongan
01
05
Didapatkan selisih MK Pensiun dan MK Golongan sebesar 5 tahun 1 bulan. Ketentuan selisih untuk TMT pengangkatan CPNS golongan II/a dan KP terakhir III/b adalah sebanyak 5 tahun 1 bulan, yang berarti selisih tersebut sudah benar sesuai dengan Tabel selisih MK pensiun dan MK golongan
💡
Salah satu hal yang dapat menyebabkan ketidaksesuaian selisih adalah adanya PMK yang masa kerjanya belum diperhitungkan sebagai MK pensiun
💡
PNS yang bersangkutan memiliki MK PNS 18 tahun 05 bulan tahun dan lama dalam pangkat terakhir dihitung hingga TMT berhenti yakni 2 tahun 1 bulan, yang berarti PNS tersebut memenuhi syarat untuk KPP (selama memenuhi syarat administrasi lain) Syarat KPP untuk PNS dengan MK PNS sekurang-kurangnya 10 tahun, adalahsekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir
🤓
Seorang PNS dengan NIP 197204XX200312XXXX Bulan dan tahun lahir ybs adalah bulan 04 tahun 1972. Surat persetujuan APS oleh PPK tertera akhir Bulan 10 (Oktober) Tahun 2025. Berdasarkan dokumen usulannya ybs memiliki data sebagai berikut
Data
Bulan
Tahun
TMT CPNS (II/a)
12
03
MK bawaan
00
00
TMT KP terakhir (III/b)
06
24
MK KP terakhir
06
15
💡
Posisikan bulan di depan dan tahun di belakang untuk memudahkan penghitungan dan cukup tuliskan 2 digit akhir dari tahun. Contoh : 2021 menjadi 21
💡
Tentukan TMT berhenti ybs, sesuai dengan surat persetujuan APS oleh PPK dalam hal ini akhir Bulan 10 (Oktober) Tahun 2025
Tentukan bulan TMT pensiun. sesuai dengan surat persetujuan APS atau bulan selanjutnya setelah TMT berhenti, dalam hal ini yakni Bulan 11, tahun 2025 adalah TMT pensiun ybs
Sehingga kita sudah mendapatkan data tambahan sebagai berikut
Data
Bulan
Tahun
TMT Berhenti
10
25
TMT Pensiun
11
25
💡
Tips penghitungan : Bila bulan yang dikurangi lebih kecil, tambahkan bulan dengan 12 dan kurangi tahun dengan 1 tahun Contoh, 00 12 - 02 10 menjadi 12 11 - 02 10 = 10 01 Bila jumlah bulan >= 12 maka kurangi jumlah bulan dengan 12 dan tambahkan tahun dengan 1 tahun Contoh, 10 12 + 11 10 = 21 22 (bulan lebih besar dari 12) menjadi 09 23
💡
Hitung masa kerja PNS (MK PNS = TMT pensiun - TMT CPNS)
Data
Bulan
Tahun
TMT Pensiun
11
25
TMT CPNS
12
03
Kurangkan
MK PNS
11
21
💡
Hitung masa kerja pensiun (MK Pensiun = MK PNS + MK bawaan)
Data
Bulan
Tahun
MK PNS
11
21
MK bawaan CPNS
00
00
Tambahkan
MK Pensiun
11
21
💡
Hitung masa kerja golongan (MK golongan = (TMT berhenti - TMT KP terakhir) + MK gol pada KP terakhir)
Data
Bulan
Tahun
TMT berhenti
10
25
TMT KP terakhir (III/a)
06
24
Kurangkan
Lama dalam pangkat terakhir
04
01
MK gol pada KP terakhir
06
15
Tambahkan
MK golongan
10
16
Dari hasil perhitungan tersebut didapatkan perhitungan masa kerja sebagai berikut
Data
Bulan
Tahun
MK PNS
11
21
MK Pensiun
11
21
Lama dalam pangkat terakhir
04
01
MK Golongan
10
16
💡
Data
Bulan
Tahun
MK Pensiun
11
21
MK Golongan
10
16
Kurangkan
Selisih MK Pensiun dan MK Golongan
01
05
Didapatkan selisih MK Pensiun dan MK Golongan sebesar 5 tahun 1 bulan. Ketentuan selisih untuk TMT pengangkatan CPNS golongan II/a dan KP terakhir III/b adalah sebanyak 5 tahun 1 bulan, yang berarti selisih tersebut sudah benar sesuai dengan Tabel selisih MK pensiun dan MK golongan
💡
Salah satu hal yang dapat menyebabkan ketidaksesuaian selisih adalah adanya PMK yang masa kerjanya belum diperhitungkan sebagai MK pensiun
🤓
Seorang PNS dengan NIP 196912XX201406XXXX Bulan dan tahun lahir ybs adalah bulan 12 tahun 1969. Surat yang dikeluarkan oleh tim penguji kesehatan yang ditunjuk kemenkes, dalam hal ini yakni tgl XX Bulan 08 (Agustus) Tahun 2025. Berdasarkan dokumen usulannya ybs memiliki data sebagai berikut
Data
Bulan
Tahun
TMT CPNS (II/a)
06
14
MK bawaan
11
14
TMT KP terakhir (II/b)
10
18
MK KP terakhir
03
19
💡
Posisikan bulan di depan dan tahun di belakang untuk memudahkan penghitungan dan cukup tuliskan 2 digit akhir dari tahun. Contoh : 2021 menjadi 21
💡
Tentukan TMT berhenti ybs, yakni sesuai dengan tgl surat yang dikeluarkan oleh tim penguji (yang menunjukkan poin E), dalam hal ini yakni tgl XX Bulan 08 (Agustus) Tahun 2025, namun pada pertek akan digenerate pada akhir Bulan Agustus 2025
Tentukan bulan TMT pensiun. Bulan selanjutnya setelah TMT berhenti, yakni bulan 09, tahun 2025 adalah TMT pensiun ybs
Sehingga kita sudah mendapatkan data tambahan sebagai berikut
Data
Bulan
Tahun
TMT Berhenti
08
25
TMT Pensiun
09
25
💡
Tips penghitungan : Bila bulan yang dikurangi lebih kecil, tambahkan bulan dengan 12 dan kurangi tahun dengan 1 tahun Contoh, 00 12 - 02 10 menjadi 12 11 - 02 10 = 10 01 Bila jumlah bulan >= 12 maka kurangi jumlah bulan dengan 12 dan tambahkan tahun dengan 1 tahun Contoh, 10 12 + 11 10 = 21 22 (bulan lebih besar dari 12) menjadi 09 23
💡
Hitung masa kerja PNS (MK PNS = TMT pensiun - TMT CPNS)
Data
Bulan
Tahun
TMT Pensiun
09
25
TMT CPNS
06
14
Kurangkan
MK PNS
03
11
💡
Hitung masa kerja pensiun (MK Pensiun = MK PNS + MK bawaan)
Data
Bulan
Tahun
MK PNS
03
11
MK bawaan CPNS
11
14
Tambahkan
MK Pensiun
02
26
💡
Hitung masa kerja golongan (MK golongan = (TMT berhenti - TMT KP terakhir) + MK gol pada KP terakhir)
Data
Bulan
Tahun
TMT berhenti
08
25
TMT KP terakhir (II/b)
10
18
Kurangkan
Lama dalam pangkat terakhir
10
06
MK gol pada KP terakhir
03
19
Tambahkan
MK golongan
01
26
Dari hasil perhitungan tersebut didapatkan perhitungan masa kerja sebagai berikut
Data
Bulan
Tahun
MK PNS
03
11
MK Pensiun
02
26
Lama dalam pangkat terakhir
10
06
MK Golongan
01
26
💡
Data
Bulan
Tahun
MK Pensiun
02
26
MK Golongan
01
26
Kurangkan
Selisih MK Pensiun dan MK Golongan
01
00
Didapatkan selisih MK Pensiun dan MK Golongan sebesar 1 bulan. Ketentuan selisih untuk TMT pengangkatan CPNS golongan II/a dan KP terakhir II/b adalah sebanyak 1 bulan, yang berarti selisih tersebut sudah benar sesuai dengan Tabel selisih MK pensiun dan MK golongan
💡
Salah satu hal yang dapat menyebabkan ketidaksesuaian selisih adalah adanyaPMK yang masa kerjanya belum diperhitungkan sebagai MK pensiun
🤓
Seorang PNS dengan NIP 197307XX201406XXXX. Bulan dan tahun lahir ybs adalah bulan 07 tahun 1973. SK penjatuhan pemberhentian DH-TAPS oleh PPK karena pelanggaran disiplin berat diterima oleh ybs pada tgl 31 Januari 2025. Berdasarkan dokumen usulannya ybs memiliki data sebagai berikut
Data
Bulan
Tahun
TMT CPNS (II/c)
06
14
MK bawaan (ada masa kerja fiktif)
00
14
TMT KP terakhir (III/a)
04
21
MK KP terakhir
10
15
💡
Posisikan bulan di depan dan tahun di belakang untuk memudahkan penghitungan dan cukup tuliskan 2 digit akhir dari tahun. Contoh : 2021 menjadi 21
💡
Tentukan TMT berhenti ybs, yakni pada hari kerja ke 15 terhitung sejak surat pemberhentian DH-TAPS diterima oleh/di alamat ybs, dalam hal ini surat ditetapkan pada 30 Januari 2025, jika surat diterima ybs pada tanggal 31 Januari maka berlakunya keputusan tersebut yang menjadi TMT berhenti ybs adalah tanggal 20 Februari 2025, namun pada pertek TMT berhenti akan digenerate sebagai akhir Bulan Februari 2025
Tentukan bulan TMT pensiun. Bulan selanjutnya setelah TMT berhenti, yakni Bulan Maret tahun 2025 adalah TMT pensiun ybs
Sehingga kita sudah mendapatkan data tambahan sebagai berikut
Data
Bulan
Tahun
TMT Berhenti
02
25
TMT Pensiun
03
25
💡
Tips penghitungan : Bila bulan yang dikurangi lebih kecil, tambahkan bulan dengan 12 dan kurangi tahun dengan 1 tahun Contoh, 00 12 - 02 10 menjadi 12 11 - 02 10 = 10 01 Bila jumlah bulan >= 12 maka kurangi jumlah bulan dengan 12 dan tambahkan tahun dengan 1 tahun Contoh, 10 12 + 11 10 = 21 22 (bulan lebih besar dari 12) menjadi 09 23
💡
Hitung masa kerja PNS (MK PNS = TMT pensiun - TMT CPNS)
Data
Bulan
Tahun
TMT Pensiun
03
25
TMT CPNS
06
14
Kurangkan
MK PNS
09
10
💡
Hitung masa kerja pensiun (MK Pensiun = MK PNS + MK bawaan) Dalam hal ini karena pengangkatan pada gol II/c kurangi MK bawaan dengan 3 tahun karena merupakan masa kerja fiktif yang tidak diperhitungkan dalam masa kerja pensiun
Data
Bulan
Tahun
MK PNS
09
10
MK bawaan CPNS
00
11 (14-3)
Tambahkan
MK Pensiun
09
21
💡
Hitung masa kerja golongan (MK golongan = (TMT berhenti - TMT KP terakhir) + MK gol pada KP terakhir)
Data
Bulan
Tahun
TMT berhenti
02
25
TMT KP terakhir (II/b)
04
21
Kurangkan
Lama dalam pangkat terakhir
10
03
MK gol pada KP terakhir
10
15
Tambahkan
MK golongan
08
19
Dari hasil perhitungan tersebut didapatkan perhitungan masa kerja sebagai berikut
Data
Bulan
Tahun
MK PNS
09
10
MK Pensiun
09
21
Lama dalam pangkat terakhir
10
03
MK Golongan
08
19
💡
Data
Bulan
Tahun
MK Pensiun
09
21
MK Golongan
08
19
Kurangkan
Selisih MK Pensiun dan MK Golongan
01
02
Didapatkan selisih MK Pensiun dan MK Golongan sebesar 2 tahun 1 bulan. Ketentuan selisih untuk TMT pengangkatan CPNS golongan II/c dan KP terakhir III/a adalah sebanyak 2 tahun 1 bulan, yang berarti selisih tersebut sudah benar sesuai dengan Tabel selisih MK pensiun dan MK golongan
💡
Salah satu hal yang dapat menyebabkan ketidaksesuaian selisih adalah adanya PMK yang masa kerjanya belum diperhitungkan sebagai MK pensiun