Lewati ke konten utama

Perhitungan Masa Kerja

Pendahuluan

Dalam penetapan pertimbangan teknis pensiun diperlukan untuk menghitung 3 jenis masa kerja, yakni MKG (masa kerja golongan), MK Pensiun dan MK PNS

📌

Masa Kerja PNS digunakan untuk menentukan pemberian jaminan pensiun dan KPP
Masa Kerja Pensiun digunakan untuk menentukan pemberian jaminan pensiun dan besaran pokok pensiun
Masa Kerja Golongan digunakan untuk menentukan besaran dasar pensiun sebagai dasar penghitungan pokok pensiun

💡

Jika ingin mengetahui lebih lanjut ketentuan penghitungan pokok pensiun silahkan Klik link berikut

Rumus Perhitungan

Adapun rumus perhitungan yang digunakan dalam menentukan tiap-tiap jenis masa kerja adalah sebagai berikut

🧑🏼‍🏫

Masa Kerja PNS = (TMT Pensiun - TMT Pengangakatan CPNS) - CLTN (jika ada)

🧑🏼‍🏫

Masa Kerja Pensiun = ( MK PNS + MK yang diakui (bawaan/PMK apabila ada)) - CLTN (jika ada)

🧑🏼‍🏫

Masa Kerja Golongan = (TMT Berhenti - TMT KP terakhir + MK Gol Pada KP terakhir) - CLTN (jika ada)

Masa Kerja Fiktif

📌

Merupakan masa kerja yang ditambahkan pada awal pengangkatan CPNS gol I/b, I/c, II/b, II/c yakni sebanyak 3 tahun. Di mana masa kerja fiktif ini tidak diperhitungkan sebagai masa kerja untuk pensiun. Sehingga dalam melakukan penghitungan masa kerja pensiun perlu terlebih dulu untuk mengurangi MK pengangkatan CPNS dengan 3 tahun (untuk pengankatan gol I/b, I/c, II/b, II/c)

Contoh Perhitungan

Berikut adalah contoh penghitungan masa kerja berdasarkan tiap jenis pemberhentian

🤓

Seorang PNS dengan NIP 196712XX200701XXXX memiliki jabatan sebelum pensiun sebagai jabatan fungsional umum operator layanan operasional. Bulan dan tahun lahir ybs adalah bulan 12 tahun 1967. Berdasarkan dokumen usulannya ybs memiliki data sebagai berikut

DataBulanTahun
TMT CPNS (II/a)0107
MK bawaan0906
TMT KP terakhir (III/d)0419
MK KP terakhir0019

💡

Posisikan bulan di depan dan tahun di belakang untuk memudahkan penghitungan dan cukup tuliskan 2 digit akhir dari tahun. Contoh : 2021 menjadi 21


💡

  1. Tentukan BUP berdasarkan jabatan. Dalam hal ini jabatan ybs memiliki BUP 58 tahun
  2. Tentukan bulan TMT berhenti. Tambahkan bulan dan tahun lahir ybs dengan 58 tahun, sehingga didapat bulan 12, tahun 2025 sebagai TMT berhenti ybs
  3. Tentukan bulan TMT pensiun. Bulan selanjutnya setelah TMT berhenti, yakni bulan 01, tahun 2026 adalah TMT pensiun ybs
Sehingga kita sudah mendapatkan data tambahan sebagai berikut
DataBulanTahun
TMT Berhenti1225
TMT Pensiun0126

💡

Tips penghitungan :
Bila bulan yang dikurangi lebih kecil, tambahkan bulan dengan 12 dan kurangi tahun dengan 1 tahun
Contoh, 00 12 - 02 10 menjadi 12 11 - 02 10 = 10 01
Bila jumlah bulan >= 12 maka kurangi jumlah bulan dengan 12 dan tambahkan tahun dengan 1 tahun
Contoh, 10 12 + 11 10 = 21 22 (bulan lebih besar dari 12) menjadi 09 23

💡

  1. Hitung masa kerja PNS (MK PNS = TMT pensiun - TMT CPNS)
DataBulanTahun
TMT Pensiun0126
TMT CPNS0107
Kurangkan
MK PNS0019

💡

  1. Hitung masa kerja pensiun (MK Pensiun = MK PNS + MK bawaan)
DataBulanTahun
MK PNS0019
MK bawaan0906
Tambahkan
MK Pensiun0925

💡

  1. Hitung masa kerja golongan (MK golongan = (TMT berhenti - TMT KP terakhir) + MK gol pada KP terakhir)
DataBulanTahun
TMT berhenti1225
TMT KP terakhir0419
Kurangkan
Lama dalam pangkat terakhir0806
MK gol pada KP terakhir0019
Tambahkan
MK golongan0825
Dari hasil perhitungan tersebut didapatkan perhitungan masa kerja sebagai berikut
DataBulanTahun
MK PNS0019
MK Pensiun0925
Lama dalam pangkat terakhir0806
MK Golongan0825

💡

DataBulanTahun
MK Pensiun0925
MK Golongan0825
Kurangkan
Selisih MK Pensiun dan MK Golongan0100
Didapatkan selisih MK Pensiun dan MK Golongan sebesar 1 bulan. Ketentuan selisih untuk TMT pengangkatan CPNS golongan II/a dan KP terakhir II/d adalah sebanyak 1 bulan, yang berarti selisih tersebut sudah benar sesuai dengan Tabel selisih MK pensiun dan MK golongan
Jika terdapat ketidaksesuaian selisih, periksa kembali dan hitung ulang. Bila tetap tidak sesuai dan tidak terdapat riwayat penyesuaian ijazah pada tab riwayat, maka bisa menjadi indikasi terdapat PMK yang belum diperhitungkan sebagai MK pensiun

💡

PNS yang bersangkutan memiliki MK PNS 19 tahun dan lama dalam pangkat terakhir dihitung hingga TMT berhenti yakni 8 tahun 6 bulan, yang berarti PNS tersebut memenuhi syarat untuk KPP (selama memenuhi syarat administrasi lain)
Syarat KPP untuk PNS dengan MK PNS sekurang-kurangnya 10 tahun, adalah sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir