Contoh Pertek
Terdapat 2 format layout dokumen pertimbangan teknis :
- Format 1 dengan 17 field, digunakan untuk jenis pemberhentian BUP, Uzur, APS dan PDH-TAPS.
- Format 2 dengan 19 field digunakan untuk jenis pemberhentian Meninggal Dunia (Janda/Duda).
Bagian-bagian dalam dapat dijelaskan sebagai berikut:
Instansi adalah instansi asal yang mengusulkan pemberhentian ybs
Jenis adalah jenis usulan pemberhentian (cth : BUP KPP, BUP Non KPP, APS dsb)
Nomor merupakan nomor pertimbangan teknis
Kolom data diri berisikan data diri ybs, meliputi nama, NIP, tanggal lahir dan jenis kelamin
Pangkat/Gol ruang/ TMT, terdiri dari lama dan baru.
Lama merujuk pada pangkat/golongan terakhir ybs sebelum pensiun, dengan TMT adalah TMT pada SK KP terakhir.
Baru merujuk pada pangkat/golongan setingkat lebih tinggi dari pangkat/golongan lama jika ybs mendapat KPP, dengan TMT adalah awal bulan dari bulan berhenti. Namun jika ybs tidak mendapat KPP, maka akan diisi dengan pangkat/golongan yang sama dengan yang lama.Gaji pokok, terdiri dari lama dan baru.
Lama adalah gaji pokok ybs yang dihitung sesuai dengan pangkat/golongan terakhir dan masa kerja golongan lama
Baru adalah gaji pokok ybs yang dihitung sesuai dengan pangkat/golongan setelah KPP dan masa kerja golongan baru. Namun jika ybs tidak mendapat KPP, maka akan diisi dengan gaji pokok yang sama dengan yang lama.Kolom data kepegawaian, yang berisi data terakhir ybs sebelum pensiun, yakni jabatan terakhir, unit kerja terakhir dan pendidikan
Berhenti TMT, merupakan tanggal ybs dinyatakan berhenti bekerja
Pensiun TMT, merupakan tanggal ybs dinyatakan pensiun
Kolom pensiun pokok berisikan besaran uang pensiun yang diterima oleh ybs, terdiri atas pensiun pegawai dan pensiun janda/duda (bila memiliki keluarga yang berhak atas pensiun janda/duda).
- Kolom susunan keluarga, merupakan data diri dari keluarga yang berhak atas pensiun janda/duda (istri/suami/anak)
- Alamat sesudah pensiun merupakan alamat tempat tinggal ybs setelah pensiun
- Wilayah pembayaran menunjukkan kantor wilayah yang menangani pembayaran pensiun ybs
- Tanggal usul merupakan tgl instansi mengusulkan pemberhentian dan pensiun
- Tanggal terima merupakan tgl usulan diproses oleh BKN
Bagian-bagian dalam dapat dijelaskan sebagai berikut:
Instansi adalah instansi asal yang mengusulkan pemberhentian ybs
Jenis adalah jenis usulan pemberhentian dalam hal ini meninggal dunia (janda/duda) yang dapat terdiri dari KPP atau Non KPP
Nomor merupakan nomor pertimbangan teknis
Kolom data diri berisikan data diri ybs, meliputi nama, NIP, tanggal lahir dan jenis kelamin
Pangkat/Gol ruang/ TMT, terdiri dari lama dan baru.
Lama merujuk pada pangkat/golongan terakhir ybs sebelum pensiun, dengan TMT adalah TMT pada SK KP terakhir.
Baru merujuk pada pangkat/golongan setingkat lebih tinggi dari pangkat/golongan lama jika ybs mendapat KPP, dengan TMT adalah pada saat ybs meninggal dunia. Namun jika ybs tidak mendapat KPP, maka akan diisi dengan pangkat/golongan yang sama dengan yang lama.Gaji pokok, terdiri dari lama dan baru.
Lama adalah gaji pokok ybs yang dihitung sesuai dengan pangkat/golongan terakhir dan masa kerja golongan lama
Baru adalah gaji pokok ybs yang dihitung sesuai dengan pangkat/golongan setelah KPP dan masa kerja golongan baru. Namun jika ybs tidak mendapat KPP, maka akan diisi dengan gaji pokok yang sama dengan yang lama.Kolom data kepegawaian, yang berisi data terakhir ybs sebelum pensiun, yakni jabatan terakhir, unit kerja terakhir dan pendidikan
Tanggal meninggal dunia/berhenti, merupakan TMT ybs dinyatakan berhenti bekerja karena meninggal dunia
Section data penerima pensiun, berisikan
- Data diri dari anggota keluarga yang berhak menerima pensiun janda/duda meliputi nama, tanggal lahir, tanggal perkawinan;
- Data besaran pensiun pokok janda/duda yang diterima oleh janda/duda/anak,
- Data TMT pensiun dari PNS yang meninggal dunia
- Data anak yang berhak menerima pensiun janda/duda
📌Apabila pada saat meninggalnya PNS tidak terdapat suami atau isteri, maka nama anak PNS yang bersangkutan dan memenuhi syaratlah yang akan tercantum pada data diri anggota keluarga di baris 11
- Alamat sesudah pensiun merupakan alamat tempat tinggal ybs setelah pensiun
- Wilayah pembayaran menunjukkan kantor wilayah yang menangani pembayaran pensiun ybs
- Tanggal usul merupakan tgl instansi mengusulkan pemberhentian dan pensiun
- Tanggal terima merupakan tgl usulan diproses oleh BKN