Lewati ke konten utama

Contoh Pertek

💡

Terdapat 2 format layout dokumen pertimbangan teknis :

  • Format 1 dengan 17 field, digunakan untuk jenis pemberhentian BUP, Uzur, APS dan PDH-TAPS.
  • Format 2 dengan 19 field digunakan untuk jenis pemberhentian Meninggal Dunia (Janda/Duda).

💡

Bagian-bagian dalam dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Instansi adalah instansi asal yang mengusulkan pemberhentian ybs

  2. Jenis adalah jenis usulan pemberhentian (cth : BUP KPP, BUP Non KPP, APS dsb)

  3. Nomor merupakan nomor pertimbangan teknis

  4. Kolom data diri berisikan data diri ybs, meliputi nama, NIP, tanggal lahir dan jenis kelamin

  5. Pangkat/Gol ruang/ TMT, terdiri dari lama dan baru.
    Lama merujuk pada pangkat/golongan terakhir ybs sebelum pensiun, dengan TMT adalah TMT pada SK KP terakhir.
    Baru merujuk pada pangkat/golongan setingkat lebih tinggi dari pangkat/golongan lama jika ybs mendapat KPP, dengan TMT adalah awal bulan dari bulan berhenti. Namun jika ybs tidak mendapat KPP, maka akan diisi dengan pangkat/golongan yang sama dengan yang lama.

  6. Gaji pokok, terdiri dari lama dan baru.
    Lama adalah gaji pokok ybs yang dihitung sesuai dengan pangkat/golongan terakhir dan masa kerja golongan lama
    Baru adalah gaji pokok ybs yang dihitung sesuai dengan pangkat/golongan setelah KPP dan masa kerja golongan baru. Namun jika ybs tidak mendapat KPP, maka akan diisi dengan gaji pokok yang sama dengan yang lama.

  7. Kolom data kepegawaian, yang berisi data terakhir ybs sebelum pensiun, yakni jabatan terakhir, unit kerja terakhir dan pendidikan

  8. Berhenti TMT, merupakan tanggal ybs dinyatakan berhenti bekerja

  9. Pensiun TMT, merupakan tanggal ybs dinyatakan pensiun

  10. Kolom pensiun pokok berisikan besaran uang pensiun yang diterima oleh ybs, terdiri atas pensiun pegawai dan pensiun janda/duda (bila memiliki keluarga yang berhak atas pensiun janda/duda).

  11. Kolom susunan keluarga, merupakan data diri dari keluarga yang berhak atas pensiun janda/duda (istri/suami/anak)
  12. Alamat sesudah pensiun merupakan alamat tempat tinggal ybs setelah pensiun
  13. Wilayah pembayaran menunjukkan kantor wilayah yang menangani pembayaran pensiun ybs
  14. Tanggal usul merupakan tgl instansi mengusulkan pemberhentian dan pensiun
  15. Tanggal terima merupakan tgl usulan diproses oleh BKN

💡

Bagian-bagian dalam dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Instansi adalah instansi asal yang mengusulkan pemberhentian ybs

  2. Jenis adalah jenis usulan pemberhentian dalam hal ini meninggal dunia (janda/duda) yang dapat terdiri dari KPP atau Non KPP

  3. Nomor merupakan nomor pertimbangan teknis

  4. Kolom data diri berisikan data diri ybs, meliputi nama, NIP, tanggal lahir dan jenis kelamin

  5. Pangkat/Gol ruang/ TMT, terdiri dari lama dan baru.
    Lama merujuk pada pangkat/golongan terakhir ybs sebelum pensiun, dengan TMT adalah TMT pada SK KP terakhir.
    Baru merujuk pada pangkat/golongan setingkat lebih tinggi dari pangkat/golongan lama jika ybs mendapat KPP, dengan TMT adalah pada saat ybs meninggal dunia. Namun jika ybs tidak mendapat KPP, maka akan diisi dengan pangkat/golongan yang sama dengan yang lama.

  6. Gaji pokok, terdiri dari lama dan baru.
    Lama adalah gaji pokok ybs yang dihitung sesuai dengan pangkat/golongan terakhir dan masa kerja golongan lama
    Baru adalah gaji pokok ybs yang dihitung sesuai dengan pangkat/golongan setelah KPP dan masa kerja golongan baru. Namun jika ybs tidak mendapat KPP, maka akan diisi dengan gaji pokok yang sama dengan yang lama.

  7. Kolom data kepegawaian, yang berisi data terakhir ybs sebelum pensiun, yakni jabatan terakhir, unit kerja terakhir dan pendidikan

  8. Tanggal meninggal dunia/berhenti, merupakan TMT ybs dinyatakan berhenti bekerja karena meninggal dunia

  9. Section data penerima pensiun, berisikan

    • Data diri dari anggota keluarga yang berhak menerima pensiun janda/duda meliputi nama, tanggal lahir, tanggal perkawinan;
    • Data besaran pensiun pokok janda/duda yang diterima oleh janda/duda/anak,
    • Data TMT pensiun dari PNS yang meninggal dunia
    • Data anak yang berhak menerima pensiun janda/duda
    📌

    Apabila pada saat meninggalnya PNS tidak terdapat suami atau isteri, maka nama anak PNS yang bersangkutan dan memenuhi syaratlah yang akan tercantum pada data diri anggota keluarga di baris 11

  10. Alamat sesudah pensiun merupakan alamat tempat tinggal ybs setelah pensiun
  11. Wilayah pembayaran menunjukkan kantor wilayah yang menangani pembayaran pensiun ybs
  12. Tanggal usul merupakan tgl instansi mengusulkan pemberhentian dan pensiun
  13. Tanggal terima merupakan tgl usulan diproses oleh BKN