Ketentuan Pokok Pensiun
Pokok Pensiun Pegawai
Pensiun pokok pegawai sebulan yakni 2.5% dari dasar pensiun untuk tiap tahun masa kerja. UU 11 tahun 1969, pasal 11 ayat 1. Dasar pensiun adalah gaji pokok sesuai dengan MKG dan pangkat dan golongan terakhir pada saat PNS tersebut pensiun.
Besaran pokok pensiun paling banyak 75% dan sekurang-kurangnya 40% dari dasar pensiun UU 11 tahun 1969, pasal 11 ayat 1a. Besaran tersebut tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut PP tetang gaji dan pangkat yang berlaku bagi PNS yang bersangkutan
Besaran pokok pensiun bagi PNS yang uzur dikarenakan kewajiban jabatan adalah sebesar 75% dari dasar pensiun UU 11 tahun 1969, pasal 11 ayat 1b. Besaran tersebut dapat dipertinggi dengan jumlah tertentu jika yang bersangkutan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun UU 11 tahun 1969, pasal 11 ayat 2.
Pokok Pensiun Janda Duda
Besar pensiun janda/duda sebulan yakni 36% dari dasar pensiun UU 11 tahun 1969, pasal 11 ayat 1. Besaran tersebut tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah menurut PP tentang gaji dan pangkat yang berlaku bagi almarhum suami/isterinya UU 11 tahun 1969, pasal 17 ayat 1.
Jika memiliki lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun janda, maka besarnya pensiun janda untuk masing-masing isteri adalah 36% dari dasar pensiun dibagi rata antara isteri-isteri itu UU 11 tahun 1969, pasal 17 ayat 2.
Jika PNS dinyatakan tewas maka besarnya pensiun janda adalah 72% dari dasar pensiun dan jika memiliki lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun janda, maka besarnya pensiun janda untuk masing-masing isteri adalah 72% dari dasar pensiun dibagi rata antara isteri-isteri itu UU 11 tahun 1969, pasal 17 ayat 2. Besar 72% tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut PP tetang gaji dan pangkat yang berlaku bagi almarhum suami/isterinya UU 11 tahun 1969, pasal 17 ayat 4.