Daftar Ketentuan TMT Berdasarkan Jenis Pemberhentian
Berikut ini adalah daftar ketentuan TMT tiap jenis-jenis pemberhentian
| Jenis Pemberhentian | TMT Berhenti | TMT Pensiun | Contoh |
|---|---|---|---|
Pemberhentian BUP (Batas Usia Pensiun) | Akhir bulan dari bulan ybs mencapai BUP | Tgl 1 bulan berikutnya dari TMT berhenti | Seorang PNS mencapai BUP pada tgl 05 Bulan Oktober tahun 2025, maka TMT berhenti adalah akhir Bulan Oktober tahun 2025, dan TMT pensiun adalah tgl 01 Bulan November tahun 2025 |
Pemberhentian karena meninggal dunia (Janda/Duda) | Tgl dan bulan ybs dinyatakan meninggal dunia | Tgl 1 bulan berikutnya dari TMT berhenti | Seorang PNS meninggal dunia pada tgl 09 Bulan Oktober tahun 2025, maka TMT berhenti adalah tgl 09 Bulan Oktober tahun 2025, dan TMT pensiun adalah tgl 01 Bulan November tahun 2025 |
Pemberhentian karena tidak cakap jasmani/rohani (Uzur) | Sesuai tanggal yang tertera pada surat oleh tim kesehatan yang menyatakan ybs tidak cakap jasmani/rohani | Tgl 1 bulan berikutnya dari TMT berhenti | Seorang PNS dinyatakan tidak cakap jasmani/rohani oleh tim pemeriksa pada tgl 10 Bulan Januari tahun 2025, maka TMT berhenti adalah pada tgl 10 bulan Januari tahun 2025, dan TMT pensiun adalah tgl 01 Bulan Februari tahun 2025 |
Pemberhentian APS | Sesuai tanggal persetujuan APS oleh PPK | Sesuai tanggal persetujuan APS oleh PPK | Dalam surat persetujuan PPK terhadap pemberhentian atas permintaan sendiri seorang PNS menyatakan pemberhentian PNS disetujui pada akhir September 2025, maka TMT berhenti adalah akhir bulan September, dan TMT Pensiun adalah tgl 1 Bulan Oktober 2025 |
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH TAPS) | 15 hari sejak surat keputusan pemberhentian diterima pada alamat atau oleh PNS yang bersangkutan (untuk pemberhentian karena disiplin berat) | Tgl 1 bulan berikutnya dari TMT berhenti | Surat keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena pelanggaran disiplin tingkat berat yang dikirimkan kepada PNS diterima oleh PNS atau pada alamat PNS pada Kamis tanggal 2 Bulan Januari 2025, maka TMT berhenti adalah Rabu tanggal 22 Bulan Januari 2025, dan TMT pensiun adalah tgl 1 Bulan Februari 2025 |