Lewati ke konten utama

Syarat KPP

💡

Berdasarkan KEPKA BKN No 12 Tahun 2002 KPP atau Kenaikan Pangkat Pengabdian dapat diberikan kepada PNS yang akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun atau meninggal dunia dan diberikan kepada PNS yang dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. KPP diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku


Bagi PNS yang akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun atau meninggal dunia dapat diberikan KPP apabila :

Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir

Nilai SKP minimal baik dalam 1 tahun terakhir

Memenuhi ketentuan selisih masa kerja setelah KP terakhir dan MK PNS, sebagai berikut

  1. Memiliki masa kerja PNS sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus menerus, dan sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam pangkat terakhir

  2. Memiliki masa kerja PNS sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus menerus, dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir

  3. Memiliki masa kerja PNS sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus menerus, dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir .

📝

Lama PNS dalam pangkat terakhir dapat dicari dengan mengurangkan TMT berhenti PNS dan TMT KP terakhir PNS


💡

Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal PNS yang bersangkutan meninggal dunia

💡

Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun (BUP) berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun