Lewati ke konten utama

Perhitungan Masa Kerja yang Diakui dalam PMK sebagai Masa Kerja Pensiun

💡

PMK (Peninjauan Masa Kerja) merupakan proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki PNS sedari sebelum diangkat menjadi CPNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penghitungan kembali tersebut disahkan melalui penerbitan SK PMK. Dalam penetapan pertimbangan teknis pensiun, diperlukan untuk mengetahui berapa lama masa kerja yang diakui dalam PMK yang dimiliki oleh calon pensiunan agar dapat menentukan masa kerja pensiun dengan tepat. Terdapat beberapa format SK PMK, beserta cara memperhitungkannya dalam masa kerja pensiun sebagai berikut.

Format 1

📌

Pada SK PMK tercantum MK (masa kerja) sebelum CPNS yang diakui

  1. Catat MK sebelum pengangkatan CPNS yang diakui dalam SK PMK

  2. Tambahkan MK yang diakui dalam SK PMK tersebut dengan MK Pensiun

  3. Hitung ulang selisih MK Pensiun dan MK Golongan.

Contoh Perhitungan Format 1

🤓

Diketahui data MK (masa kerja) seorang PNS dengan Golongan pengangkatan III/a dan golongan KP terakhir III/c sebagai berikut.

DataBulanTahun
MK PNS0918
MK Pensiun0423
MK Golongan0228
Dapat dilihat bahwa selisih MK pensiun dan MK golongan tidak sesuai dengan selisih yang seharusnya untuk pengangkatan pada gol III/a dan KP terakhir di III/c (seharusnya 1 bulan).

Dari SK PMK, MK yang diakui adalah 4 tahun 11 bulan.
Tambahkan MK tersebut sebagai MK Pensiun sehingga didapat hasil sebagai berikut
DataBulanTahun
MK Pensiun0423
MK yang diakui dalam SK PMK1104
Tambahkan
MK Pensiun setelah ditambahkan MK yang diakui dalam SK PMK0328
Pastikan dengan menghitung kembali selisih MK Pensiun (Setelah penambahan MK yang diakui dalam SK PMK) dengan MK Golongan.
DataBulanTahun
MK Pensiun setelah ditambahkan MK yang diakui dalam PMK0328
MK Golongan0228
Kurangkan
Selisih MK Pensiun dan MK golongan0100
Didapati selisih yang sesuai untuk pengangkatan pada gol III/a dan KP terkahir ke gol III/c yakni 01 bulan.
Selanjutnya gunakan MK Pensiun (Setelah penambahan MK yang diakui dalam SK PMK) tersebut sebagai MK Pensiun dalam penetapan pertek pensiun.