Pertek APS
Definisi
Merupakan pemberhentian bagi PNS berdasarkan permintan sendiri atas persetujuan PPK. Oleh karena itu yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri dan perlu untuk ditetapkan pertimbangan teknis pemberian pensiunnya dengan ketentuan untuk usia sekurang-kurangnya telah 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun dengan minimal 5 tahun masa kerja PNS.
Syarat
Terdapat beberapa syarat yang harus dilampirkan sebagai dokumen pengusulan pemberhentian APS
DPCP (Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun)
SK pengangkatan CPNS
SK Kenaikan pangkat terakhir
Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana (Super TP)
Surat Permohonan Berhenti sebagai PNS
Surat Persetujuan APS sebagai PNS dari PPK
Surat Pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
Bagi PNS yang pernah/telah mengusulkan peninjauan masa kerja, dapat melampirkan :
SK PMK (Peninjauan Masa Kerja)
Prosedur
Langkah-langkah yang dilakukan dalam memeverifikasi dokumen yakni sebagai berikut :
Periksa DPCP
Pastikan data diri, unor, dan data keluarga sudah benar sesuai dengan SIASN
Periksa SK CPNS
Pastikan data diri benar
Catat TMT CPNS dan Masa Kerja Bawaan (MK CPNS) yang tertera untuk menghitung masa kerja PNS dan masa kerja pensiun
Catat golongan pengangkatan, periksa juga apakah termasuk gol dengan masa kerja fiktif.
Ingat masa kerja fiktif tidak diperhitungkan sebagai masa kerja pensiun.
Periksa SK KP terakhir
Pastikan data diri benar
Pastikan golongan/ruang pengangkatan adalah ke golongan/ruang ybs sekarang
Catat TMT KP terakhir dan masa kerja golongan pada KP terakhir
Pastikan untuk melihat data (TMT, MKG) dari kenaikan ke golongan/ruang yang baru, bukan yang sebelumnya
Periksa Super TP
Pastikan data diri benar
Pastikan surat menyatakan ybs tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara
Periksa Super tidak sedang menjalani HD sedang/berat
Pastikan data diri benar
Pastikan surat menyatakan ybs tidak sedang menjalani HD sedang/berat
Periksa Surat Permintaan Berhenti Sebagai PNS
Pastikan data diri benar
Periksa kepada siapa surat ditujukan, alasan pengajuan APS, dan Usul TMT APS
Periksa Surat Persetujuan APS dari PPK
Pastikan data diri benar
Pastikan pejabat penandatangan adalah PPK pada instansi yang bersangkutan
Catat TMT berhenti atau TMT pensiun yang ada tercantum dalam surat
Untuk usulan yang menyertakan SK PMK terdapat langkah verifikasi dokumen tambahan yakni
Periksa SK PMK
Pastikan data diri benar
Perhitungkan masa kerja ybs sebelum menjadi CPNS pada SK PMK sebagai masa kerja pensiun
Langkah selanjutnya adalah menghitung masa kerja pensiun, PNS dan golongan. Untuk contoh penghitungan masa kerja silahkan klik link berikut
Pada tab data 1
- Inputkan masa kerja PNS, masa kerja pensiun dan masa kerja golongan sesuai dengan perhitungan yang benar
- Sesuaikan TMT pensiun dengan ketentuan
- Simpan perubahan
Pada tab perhitungan pensiun
- Lakukan refresh pada tab perhitungan pensiun untuk membaharui penghitungan pokok pensiun dan pensiun janda/duda
Pada tab data pasangan dan tab data anak
- Pastikan toggle daftar keluarga yang tertanggung/akan tercantum dalam pertek menyala
Pada tab pertek
- Create new pertek pada tab pertek, dan refresh
- Periksa sekali lagi setiap data calon pensiunan
- Pada bagian bawah halaman, klik tolak, dan pilih BTS dan jenisnya kemudian isikan keterangan BTS
- Konfirmasi penolakan
Untuk melihat beberapa template kalimat keterangan BTS sesuai dengan case yang terjadi silahkan klik link berikut
- Pilih tombol setujui, maka akan terbuka halaman persetujuan
- Pada halaman persetujuan, Create Nomor pertek, isikan tanggal (otomatis tgl hari ini) dan pilih pejabat penandatangan
- Klik setujui untuk meneruskan proses penetapan pertek untuk ditandatangani