Pertek BUP
Definisi
Pemberhentian BUP merupakan pemberhentian bagi PNS yang mencapai usia pensiun yang ditentukan bagi jabatannya. Oleh karena itu yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan perlu untuk ditetapkan pertimbangan teknis pemberian pensiunnya dengan ketentuan minimal memiliki 10 Tahun masa kerja untuk pensiun dengan minimal 5 tahun masa kerja PNS.
Syarat dan Prosedur
Terdapat 2 jenis Pemberhentian BUP yakni, BUP dengan KPP dan BUP Non KPP. Untuk mengetahui ketentuan lebih lanjut untuk BUP KPP silakan Klik di sini
- BUP Non KPP
- BUP KPP
Syarat BUP Non KPP
Terdapat beberapa syarat yang harus dilampirkan sebagai dokumen pengusulan pemberhentian BUP Non KPP
DPCP (Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun)
SK pengangkatan CPNS
SK Kenaikan pangkat terakhir
Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana (Super TP)
Bagi PNS yang pernah/telah mengusulkan peninjauan masa kerja, dapat melampirkan :
SK PMK (Peninjauan Masa Kerja)
Prosedur BUP Non KPP
Langkah-langkah yang dilakukan dalam memeverifikasi dokumen yakni sebagai berikut :
Periksa DPCP
Pastikan data diri, unor, dan data keluarga sudah benar sesuai dengan SIASN
Periksa SK CPNS
Pastikan data diri benar
Catat TMT CPNS dan Masa Kerja Bawaan (MK CPNS) yang tertera untuk menghitung masa kerja PNS dan masa kerja pensiun
Catat golongan pengangkatan, periksa juga apakah termasuk gol dengan masa kerja fiktif.
Ingat masa kerja fiktif tidak diperhitungkan sebagai masa kerja pensiun.
Periksa SK KP terakhir
Pastikan data diri benar
Pastikan golongan/ruang pengangkatan adalah ke golongan/ruang ybs sekarang
Catat TMT KP terakhir dan masa kerja golongan pada KP terakhir
Pastikan untuk melihat data (TMT, MKG) dari kenaikan ke golongan/ruang yang baru, bukan yang sebelumnya
Periksa Super TP
Pastikan data diri benar
Pastikan surat menyatakan ybs tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara
Untuk usulan yang menyertakan SK PMK terdapat langkah verifikasi dokumen tambahan yakni
Periksa SK PMK
Pastikan data diri benar
Perhitungkan masa kerja ybs sebelum menjadi CPNS pada SK PMK sebagai masa kerja pensiun
Langkah selanjutnya adalah menghitung masa kerja pensiun, PNS dan golongan. Untuk contoh penghitungan masa kerja Klik di sini
Pada tab data 1
- Inputkan masa kerja PNS, masa kerja pensiun dan masa kerja golongan sesuai dengan perhitungan yang benar
- Sesuaikan TMT pensiun dengan ketentuan
- Simpan perubahan
Pada tab perhitungan pensiun
- Lakukan refresh pada tab perhitungan pensiun untuk membaharui penghitungan pokok pensiun dan pensiun janda/duda
Pada tab data pasangan dan tab data anak
- Pastikan toggle daftar keluarga yang tertanggung/akan tercantum dalam pertek menyala
Pada tab pertek
- Create new pertek pada tab pertek, dan refresh
- Periksa sekali lagi setiap data calon pensiunan
- Pada bagian bawah halaman, klik tolak, dan pilih BTS dan jenisnya kemudian isikan keterangan BTS
- Konfirmasi penolakan
Untuk melihat beberapa template kalimat keterangan BTS sesuai dengan case yang terjadi silahkan klik link berikut
- Pilih tombol setujui, maka akan terbuka halaman persetujuan
- Pada halaman persetujuan, Create Nomor pertek, isikan tanggal (otomatis tgl hari ini) dan pilih pejabat penandatangan
- Klik setujui untuk meneruskan proses penetapan pertek untuk ditandatangani
Syarat BUP KPP
Terdapat beberapa syarat yang harus dilampirkan sebagai dokumen pengusulan pemberhentian BUP KPP
DPCP (Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun)
SK pengangkatan CPNS
SK Kenaikan pangkat terakhir
Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana (Super TP)
Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir (Super HD)
SKP dalam 1 tahun terakhir minimal bernilai baik
Bagi PNS yang pernah/telah mengusulkan peninjauan masa kerja, dapat melampirkan :
SK PMK (Peninjauan Masa Kerja)
Prosedur BUP KPP
Langkah-langkah yang dilakukan dalam memeverifikasi dokumen yakni sebagai berikut :
Periksa DPCP
Pastikan data diri, unor, dan data keluarga sudah benar sesuai dengan SIASN
Periksa SK CPNS
Pastikan data diri benar
Catat TMT CPNS dan Masa Kerja Bawaan (MK CPNS) yang tertera untuk menghitung masa kerja PNS dan masa kerja pensiun
Catat golongan pengangkatan, periksa juga apakah termasuk gol dengan masa kerja fiktif.
Ingat masa kerja fiktif tidak diperhitungkan sebagai masa kerja pensiun.
Periksa SK KP terakhir
Pastikan data diri benar
Pastikan golongan/ruang pengangkatan adalah ke golongan/ruang ybs sekarang
Catat TMT KP terakhir dan masa kerja golongan pada KP terakhir
Pastikan untuk melihat data (TMT, MKG) dari kenaikan ke golongan/ruang yang baru, bukan yang sebelumnya
Periksa Super TP
Pastikan data diri benar
Pastikan surat menyatakan ybs tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara
Periksa SKP
Pastikan data diri benar
Pastikan SKP 1 tahun terakhir bernilai baik
Untuk lebih mudah, SKP juga dapat dilihat melalui data riwayat SKP pada tab data riwayat
Periksa Surat Pernyataan HD
Pastikan data diri benar
Pastikan surat menyatakan ybs dalam 1 tahun terakhir tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat
Untuk usulan yang menyertakan SK PMK terdapat langkah verifikasi dokumen tambahan yakni
Periksa SK PMK
Pastikan data diri benar
Perhitungkan masa kerja ybs sebelum menjadi CPNS pada SK PMK sebagai masa kerja pensiun
Langkah selanjutnya adalah menghitung masa kerja pensiun, PNS dan golongan. Untuk contoh penghitungan masa kerja Klik di sini
Selain itu berdasarkan penghitungan masa kerja ditentukan pula apakah ybs berhak untuk mendapat KPP atau tidak sesuai dengan ketentuan. Untuk melihat ketentuan KPP Klik di sini
Pada tab data 1
- Inputkan masa kerja PNS, masa kerja pensiun dan masa kerja golongan sesuai dengan perhitungan yang benar
- Sesuaikan TMT pensiun dengan ketentuan
- Simpan perubahan
Pada tab perhitungan pensiun
- Lakukan refresh pada tab perhitungan pensiun untuk membaharui penghitungan pokok pensiun dan pensiun janda/duda
Pada tab data pasangan dan tab data anak
- Pastikan toggle daftar keluarga yang tertanggung/akan tercantum dalam pertek menyala
Pada tab pertek
- Create new pertek pada tab pertek, dan refresh
- Periksa sekali lagi setiap data calon pensiunan
- Pada bagian bawah halaman, klik tolak, dan pilih BTS dan jenisnya kemudian isikan keterangan BTS
- Konfirmasi penolakan
Untuk melihat beberapa template kalimat keterangan BTS sesuai dengan case yang terjadi silahkan klik link berikut
- Pilih tombol setujui, maka akan terbuka halaman persetujuan
- Pada halaman persetujuan, Create Nomor pertek, isikan tanggal (otomatis tgl hari ini) dan pilih pejabat penandatangan
- Klik setujui untuk meneruskan proses penetapan pertek untuk ditandatangani