Lewati ke konten utama

Pertek BUP

Definisi

💡

Pemberhentian BUP merupakan pemberhentian bagi PNS yang mencapai usia pensiun yang ditentukan bagi jabatannya. Oleh karena itu yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan perlu untuk ditetapkan pertimbangan teknis pemberian pensiunnya dengan ketentuan minimal memiliki 10 Tahun masa kerja untuk pensiun dengan minimal 5 tahun masa kerja PNS.

Syarat dan Prosedur

💡

Terdapat 2 jenis Pemberhentian BUP yakni, BUP dengan KPP dan BUP Non KPP. Untuk mengetahui ketentuan lebih lanjut untuk BUP KPP silakan Klik di sini


Syarat BUP Non KPP

Terdapat beberapa syarat yang harus dilampirkan sebagai dokumen pengusulan pemberhentian BUP Non KPP

DPCP (Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun)

SK pengangkatan CPNS

SK Kenaikan pangkat terakhir

Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana (Super TP)

Bagi PNS yang pernah/telah mengusulkan peninjauan masa kerja, dapat melampirkan :

SK PMK (Peninjauan Masa Kerja)


Prosedur BUP Non KPP

Langkah-langkah yang dilakukan dalam memeverifikasi dokumen yakni sebagai berikut :

✏️

Periksa DPCP

  1. Pastikan data diri, unor, dan data keluarga sudah benar sesuai dengan SIASN

✏️

Periksa SK CPNS

  1. Pastikan data diri benar

  2. Catat TMT CPNS dan Masa Kerja Bawaan (MK CPNS) yang tertera untuk menghitung masa kerja PNS dan masa kerja pensiun

  3. Catat golongan pengangkatan, periksa juga apakah termasuk gol dengan masa kerja fiktif.

💡

Ingat masa kerja fiktif tidak diperhitungkan sebagai masa kerja pensiun.

✏️

Periksa SK KP terakhir

  1. Pastikan data diri benar

  2. Pastikan golongan/ruang pengangkatan adalah ke golongan/ruang ybs sekarang

  3. Catat TMT KP terakhir dan masa kerja golongan pada KP terakhir

💡

Pastikan untuk melihat data (TMT, MKG) dari kenaikan ke golongan/ruang yang baru, bukan yang sebelumnya

✏️

Periksa Super TP

  1. Pastikan data diri benar

  2. Pastikan surat menyatakan ybs tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara

Untuk usulan yang menyertakan SK PMK terdapat langkah verifikasi dokumen tambahan yakni

✏️

Periksa SK PMK

  1. Pastikan data diri benar

  2. Perhitungkan masa kerja ybs sebelum menjadi CPNS pada SK PMK sebagai masa kerja pensiun

Langkah selanjutnya adalah menghitung masa kerja pensiun, PNS dan golongan. Untuk contoh penghitungan masa kerja Klik di sini

🖥️

Pada tab data 1

  1. Inputkan masa kerja PNS, masa kerja pensiun dan masa kerja golongan sesuai dengan perhitungan yang benar
  2. Sesuaikan TMT pensiun dengan ketentuan
  3. Simpan perubahan

🖥️

Pada tab perhitungan pensiun

  1. Lakukan refresh pada tab perhitungan pensiun untuk membaharui penghitungan pokok pensiun dan pensiun janda/duda

🖥️

Pada tab data pasangan dan tab data anak

  1. Pastikan toggle daftar keluarga yang tertanggung/akan tercantum dalam pertek menyala

🖥️

Pada tab pertek

  1. Create new pertek pada tab pertek, dan refresh
  2. Periksa sekali lagi setiap data calon pensiunan

Bila pada saat verifikasi dokumen ataupun pengisian data SIASN pemberhentian didapati ketidakcocokan atau kekurangan maka kembalikan usulan ke instansi untuk diperbaiki dengan cara
🖥️

  1. Pada bagian bawah halaman, klik tolak, dan pilih BTS dan jenisnya kemudian isikan keterangan BTS
  2. Konfirmasi penolakan
💡

Untuk melihat beberapa template kalimat keterangan BTS sesuai dengan case yang terjadi silahkan klik link berikut

Namun, bila semuanya sudah sesuai maka lanjutkan proses penetapan pertek pensiun dengan cara
🖥️

  1. Pilih tombol setujui, maka akan terbuka halaman persetujuan
  2. Pada halaman persetujuan, Create Nomor pertek, isikan tanggal (otomatis tgl hari ini) dan pilih pejabat penandatangan
  3. Klik setujui untuk meneruskan proses penetapan pertek untuk ditandatangani