Keluarga yang Tercantum dalam Pertek Pensiun
Suami/Istri
📌
Suami/Isteri yang tercantum dalam pertek adalah sebagai berikut
Suami/Isteri PNS yang terdaftar berhak menerima pensiun janda/duda, sehingga dicantumkan dalam pertek pensiun
Suami/Isteri yang telah meninggal/bercerai namun memiliki anak dengan PNS yang bersangkutan, dikarenakan terdapat anak yang berhak atas jaminan pensiun, maka isteri/suami tersebut perlu untuk dimasukkan dalam pertek dengan keterangan meninggal dunia/cerai (tanpa hak pensiun)
Anak
📌
Anak yang tercantum dalam pertek pensiun adalah anak dari suami/istri PNS yang terdaftar. Dengan ketentuan anak yang berhak adalah sebagai berikut.
Belum mencapai 25 tahun atau
Tidak mempunyai penghasilan sendiri atau
Belum menikah atau belum pernah menikah