Lewati ke konten utama

Keluarga yang Tercantum dalam Pertek Pensiun

Suami/Istri

📌

Suami/Isteri yang tercantum dalam pertek adalah sebagai berikut

  1. Suami/Isteri PNS yang terdaftar berhak menerima pensiun janda/duda, sehingga dicantumkan dalam pertek pensiun

  2. Suami/Isteri yang telah meninggal/bercerai namun memiliki anak dengan PNS yang bersangkutan, dikarenakan terdapat anak yang berhak atas jaminan pensiun, maka isteri/suami tersebut perlu untuk dimasukkan dalam pertek dengan keterangan meninggal dunia/cerai (tanpa hak pensiun)

Anak

📌

Anak yang tercantum dalam pertek pensiun adalah anak dari suami/istri PNS yang terdaftar. Dengan ketentuan anak yang berhak adalah sebagai berikut.

  1. Belum mencapai 25 tahun atau

  2. Tidak mempunyai penghasilan sendiri atau

  3. Belum menikah atau belum pernah menikah